Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid pada Kasus Korupsi Impor Minyak Mentah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Mohammad Riza Chalid di kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Kediaman milik saudagar minyak Riza Chalid yang digeledah penyidik direktorat Jampidsus Kejagung RI, Selasa (25/2/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kediaman milik saudagar minyak Riza Chalid yang digeledah penyidik direktorat Jampidsus Kejagung RI, Selasa (25/2/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Mohammad Riza Chalid di kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam konferensi pers Selasa (25/2/2025).

"Kita ada geledah di rumahnya Muhammad Riza Chalid," ujar Qohar.

Kemudian, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan penggeledahan terkait Riza Chalid dilakukan di rumah Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan itu dilakukan oleh direktorat penyidik Jampidsus Kejagung RI pada hari ini, Selasa (25/2/2025) sekitar 12.00 WIB.

"Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan dan ini masih berlangsung karena dimulai tadi sejak pukul 12.00 WIB," ujar Harli.

Selain di kediaman Riza, Harli mengemukakan bahwa pihaknya juga tengah melakukan penggeledahan di Plaza Asia lantai 20 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman.

"Pertama di Plaza Asia lantai 20 Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian, yang kedua di Jalan Jenggala 2 di Kebayoran Baru," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

Tujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper