Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung memastikan pengusaha minyak asal Indonesia Mohammad Riza Chalid tidak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Papa Minta Saham setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa rekaman suara yang diduga percakapan antara Setya Novanto dan Mohammad Riza Chalid ihwal perkara dugaan tindak pidana korupsi "Papa Minta Saham" tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti selama tidak diminta oleh institusi penegak hukum.
Sehingga menurutnya, kasus "Papa Minta Saham" yang sempat melibatkan nama Mohammad Riza Chalid hanya berhenti pada tahap penyelidikan dan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Masalah itu sudah tutup buku. Memang waktu itu ada rekamannya, tetapi itu kan bukan permintaan dari penegak hukum sesuai putusan MK. Lagi pula, kasus itu baru tahap penyelidikan dan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan," tuturnya, Jumat (20/7/2018).
Menurut Prasetyo, Mohammad Riza Chalid kini sudah bebas untuk melakukan apa pun bahkan hadir pada acara apa pun di seluruh Indonesia.
Prasetyo juga menjelaskan bahwa Mohammad Riza Chalid sudah tidak ada perkara apa pun di Kejaksaan Agung.
Baca Juga
"Jadi Riza Chalid ini bisa melakukan apa pun di sini [Indonesia] untuk hal-hal yang mereka lakukan dan hadir di mana pun terserah dia. Sudah bukan urusan kita lagi," katanya.