Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pencarian terhadap tersangka kasus korupsi proyek RSUD Rantau Prapat, Umar Ritonga, yang melarikan diri dari penyidik KPK -- serta membawa barang bukti uang senilai Rp576 juta -- saat operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (17/7/2018).
Hari ini, Jumat (20/7/2018), KPK mengeluarkan peringatan kedua setelah konferensi pers 17 Juli lalu.
"KPK mengingatkan kembali pada saudara Umar Ritonga agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/7/2018).
Selain itu, KPK menyampaikan kepada keluarga dan kerabat Umar Ritonga agar ikut membantu kelancaran proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
"Pada pihak keluarga dan kolega tersangka agar secara aktif mengajak saudara Umar Ritonga untuk datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat," lanjut Febri.
Adapun, imbauan ini berlaku sampai Sabtu (21/7/2018). "Jika tidak KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan," tegas Febri.
Baca Juga
KPK juga sedang melakukan pencarian terhadap saksi Afrizal Tanjung, Direktur PT Peduli Bangsa, yang diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut.
"Kami ingatkan, sikap koperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi dan proses hukum ini," ujar Febri.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu dan Jakarta pada Selasa lalu enam orang berhasil diamankan.
KPK mengamankan enam orang tersebut di Bandara Soekarno-Hatta dan Kabupaten Labuhanbatu.
"Dua orang diamankan di bandara dan empat orang dianmankan di Labuhanbatu," ujar Wakil Ketua Saut Situmorang di KPK, Rabu (18/7/2018).
Berikut daftar nama orang yang berhasil diamankan KPK tersebut, yaitu:
•Pangonal Harahap, Bupati Kabupaten Labuhanbatu periode 2016-2021
•Effendi Sahputra, swasta (pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi
•Thamrin Ritonga, swasta
•Khairul Pakhri, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu
•H, pegawai BPD Sumut
•E, ajudan
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa bukti transaksi senilai Rp576 juta yang diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal Harahap sebesar Rp3 miliar.
Kontak kantor KPK yang dapat dihubungi : (021) 2557 8300