Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN JAKSEL: Kejagung Belum Bayar Tim Eksekutor Yayasan Supersemar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan Kejaksaan Agung belum membayar biaya penyitaan aset yang dimohonkan untuk Yayasan Supersemar kepada tim eksekutor.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./JIBI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan Kejaksaan Agung belum membayar biaya penyitaan aset yang dimohonkan untuk Yayasan Supersemar kepada tim eksekutor.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin mengemukakan tim eksekutor Yayasan Supersemar membutuhkan anggaran dari pihak pemohon eksekusi yaitu Kejaksaan Agung sehingga penyitaan seluruh aset Yayasan Supersemar bisa berjalan dengan cepat.

Menurutnya, penyitaan aset Yayasan Supersemar sebelumnya yang mencapai angka sebesar Rp243 miliar sudah dibayarkan ke tim eksekutor, namun untuk penyitaan aset lain berupa Gedung Granadi, saham dan separuh rekening atas nama Yayasan Supersemar masih belum dibayarkan.

"Jadi info dari panitera kami sampai sekarang masih belum dibayar biaya [eksekusinya}. Untuk yang sudah disita, tidak ada masalah biaya lagi karena sudah dibayarkan. Hanya yang belum dibayar adalah yang dimohonkan terbaru ini," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (20/7/2018).

Dia mengungkapkan pihaknya sebagai tim eksekutor sudah siap untuk menyita apapun terkait Yayasan Supersemar tersebut selama hal itu dimohonkan oleh pihak Kejaksaan.

Menurutnya Kartim penyitaan aset Yayasan Supersemar berupa saham akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) bukan oleh Pengadilan.

"Kalau untuk penyitaan saham bukan kewenangan pengadilan tetapi dilaksanakan oleh Bapepam dan kami hanya dapat mengeksekusi aset yang sudah ada dan dimohonkan oleh Jaksa sebagai Pengacara Negara," katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mencatat ada 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Selain itu, ada dua bidang tanah serta lima kendaraan roda empat yang siap dieksekusi oleh pengadilan.

Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar pada 2007 secara perdata. Gugatan dilakukan atas dugaan penyelewengan dana beasiswa berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai dan dipinjamkan ke pihak ketiga.

Pada tingkat pertama 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan‎ gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$105 juta dan Rp46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.

Begitu pula pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI‎ Jakarta pada Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.

Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp185 miliar menjadi hanya Rp185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Akhirnya Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp4,4 triliun.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan kepada sejumlah aset berupa Gedung Granadi yang berada di Jalan HR. Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor‎.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper