Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Agung muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi aset milik Yayasan Supersemar sebesar Rp 242 miliar.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengemukakan bahwa eksekusi aset milik Yayasan Supersemar itu dilakukan sebagai upaya Kejaksaan Agung dalam menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung yaitu menyita aset Yayasan Supersemar sebesar Rp4,4 triliun.
Burhanuddin mengakui aset milik Supersemar itu masih kurang, namun dia memastikan bahwa tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan terus menelusuri aset milik Yayasan tersebut hingga mencapai Rp4,4 triliun sesuai putusan kasasi MA.
“JAMDatun telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 242 miliar dari hasil eksekusi Yayasan Supersemar yang sudah dimasukkan ke kas negara pada 28 November 2019," tuturnya, Senin (30/12).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah mencatat ada sebanyak 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Selain itu, ada juga dua bidang tanah serta lima kendaraan roda empat yang siap untuk dieksekusi oleh pengadilan.
Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar pada tahun 2007 secara perdata. Gugatan dilakukan atas dugaan penyelewengan dana beasiswa berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai dan dipinjamkan ke pihak ketiga.
Pada tingkat pertama 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Begitu pula pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.
Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Akhirnya Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp4,4 triliun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan kepada sejumlah aset berupa Gedung Granadi yang berada di Jalan HR. Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor.