Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Eksekusi Yayasan Supersemar, Keluarga Soeharto Disarankan Patuhi Hukum

Kahono Wibowo, Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) mengatakan bahwa aksi demonstrasi di depan Gedung Granadi, Senin (17/12/2018) merupakan reaksi dari sikap keluarga Soeharto yang tidak kooperatif terhadap putusan Mahkamah Agung.
MG Noviarizal Fernandez
MG Noviarizal Fernandez - Bisnis.com 17 Desember 2018  |  21:02 WIB
Eksekusi Yayasan Supersemar, Keluarga Soeharto Disarankan Patuhi Hukum
Gedung Granadi di Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Pihak keluarga mantan Presiden Soeharto disarankan mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait Yayasan Supersemar.

Kahono Wibowo, Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) mengatakan bahwa aksi demonstrasi di depan Gedung Granadi, Senin (17/12/2018) merupakan reaksi dari sikap keluarga Soeharto yang tidak kooperatif terhadap putusan Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, dalam putusan dengan nomor register 140 PK/Pdt/2015, Yayasan Supersemar sebagai tergugat 2 harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,4 triliun karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Akan tetapi, hingga saat ini yayasan yang dulunya diketuai Soeharto tersebut baru menyetor sebesar Rp242 miliar. Kahono menilai pihak yayasan yang terkesan tidak kooperatif terhadap putusan hukum tersebut bisa membangkitkan amarah rakyat.

Pihak yayasan dan keluarga Soeharto jika ingin tidur nyenyak lebih baik patuh pada hukum dan segera mengembalikan dana sebesar Rp4,4 triliun ke negara. Jika tidak maka bisa memancing gelombang perlawanan rakyat yang lebih besar lagi dan merembet ke kasus lain yang belum terjamah oleh hukum,” ungkapnya, Senin malam.

Menurutnya, berbagai kelangan masyarakat sipil mulai dari akademisi dan aktivis 98 serta berbagai elemen masyarakat sudah mulai menggeliat melawan kembalinya rezim orde baru.

Sebagaimana diketahui, pada Senin, elemen masyarakat yang menamakan diri Komite Penyelamat Aset Negara menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Granadi. Menurut koordinator aksi, Riano Oscha, gedung tersebut termasuk aset Yayasan Supersemar yang sudah harus disita oleh negara.

“Apalagi Mahkamah Agung sudah menolak permohonan Yayasan Super Semar soal perlawanan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung. Kami mendukung pemerintahan Jokowi melalui kejaksaan untuk menyita Gedung Granadi dan semua aset Yayasan Supersemar lainnya,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

soeharto yayasan supersemar
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top