Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di perusahaan milik negara, PT Waskita Karya Tbk. (WSKT).
Kedua orang tersangka tersebut adalah Fathor Rachman (FR) , Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011—2013; dan, Yuli Ariandi Siregar (YAS), Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II Waskita Karya.
"Tersangka FR selaku Kepala Divisi l PT Waskita Karya periode 2011—2013 dan YAS selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010—2014 diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk., " ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (17/12/2018).
Fathor Rachman dan Yuli Ariandi Siregar diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK sampai dengan saat ini.
"KPK menduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ungkap Agus Rahardjo.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Dari perhitungan sementara KPK dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar.
"Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut," lanjut Agus.
Berikut proyek-proyek fiktif yang diduga didapatkan oleh empat subkontraktor tersebut:
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat.
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta.
3. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cljago) Seksi 1, Jawa Barat.
8. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Fly Over Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (ORR) seksi W 1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur
Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuli Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juocto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.