Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menilai buruknya regulasi di sektor ketenagalistrikan merupakan pemicu utama adanya aksi suap.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara APLSI Rizal Cavalry untuk menanggapi permasalahan hukum pada proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang dihentikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Kasus tersebut kemudian menyeret Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
“Regulasi kelistrikan saat ini sangat buruk dan mempersulit IPP (independent power producer). Regulasi tidak menciptakan iklim persaingan industri dan usaha yang sehat dan memicu aksi-aksi tidak terpuji,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Kamis (19/7/2018).
Menurutnya, kesulitan-kesulitan itu membuka peluang bagi operator kelistrikan dan untuk melakukan pendekatan-pendekatan yang berpotensi melanggar etika dan norma norma praktik bisnis yang sehat.
APLSI, tambahnya, mendukung sepenuhnya penegakan hukum oleh KPK di sektor ketenagalistrikan baik dugaan pelanggaran atau praktik-praktik tidak wajar.
“APLSI sudah memberi masukan dan kritikan akan berbagai regulasi yang berpotensi memberi celah bagi pihak tertentu untuk menjalankan praktik tercela. Namun, tidak ada perbaikan oleh regulator. Penindakan KPK ini kami harapkan menjadi momentum perbaikan regulasi diketenagalistrikan,” paparnya.
Tak hanya soal PLTU Riau-1, KPK juga sebaiknya mengusut pengadaan mobile power plant atau Kapal Listrik Turki yang diduga merugikan PLN dan tidak sesuai dengan semangat efisiensi di BUMN itu.
“Kami juga mendorong pengusutan atas kebijakan pengadaan mobile power plant atau Kapal Listrik Turki sebab kebijakan ini tidak sesuai dengan arah kebijakan listrik nasional sebab menimbulkan pemborosan besar-besaran," tambahnya.
Rizal mengatakan rumitnya regulasi investasi swasta di ketenagalistrikan tak hanya memicu aksi suap, tetapi juga menurunkan minat swasta untuk berinvestasi di sektor ketenagalistrikan.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi target investasi sektor energi dan minerba pada tahun 2018. Kementerian ESDM menargetkan investasi sektor energi dan minerba sekitar US$50,12 miliar. Namun, target investasi tersebut dikoreksi menjadi hanya sebesar US$37,2 miliar.
Penurunan target terbesar justru datang dari investasi ketenagalistrikan dari sebelumnya US$24,88 miliar menjadi US$12,2 miliar.
Jebloknya iklim investasi ketenagalistrikan disebabkan banyak regulasi baru yang dibuat tahun lalu yang semakin tidak bersahabat dengan pengembang ketenagalistrikan.
Dia menyebutkan salah satu regulasi yang dinilai memberatkan ialah Permen (Peraturan Menteri) No. 10/2017 tentang Pokok-pokok Dalam Perjanjian Jual-Beli Tenaga Listrik (PJBL) yang kemudian diubah dengan Permen No. 49/2017.
Kemudian, Permen No. 48/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Utamanya, pasal 11 ayat 1 sampai 3 terkait pengalihan saham sebelum commercial operation date.
Selanjutnya, Permen No. 50/2017 tentang pemanfaatan sumber energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.