Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan Batas Waktu Ganti Utang Puasa Ramadan, dan Hukumnya Jika Terlambat Membayar

Utang puasa ramadan bisa dibayar dengan batas waktu berikut ini, dan ini hukumnya jika terlambat membayar
Kapan Batas Waktu Ganti Utang Puasa Ramadan dan Hukumnya Jika Terlambat Membayar . Bisnis/Himawan L Nugraha
Kapan Batas Waktu Ganti Utang Puasa Ramadan dan Hukumnya Jika Terlambat Membayar . Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Bulan suci ramadan akan segera tiba dalam hitungan 21 hari lagi, apakah Anda sudah membayar utang puasa sebelumnya?

Membayar utang puasa biasa dilakukan umat muslim sebelum menjalankan ibadah puasa bulan ramadan selanjutnya.

Lantas kapankah waktu terakhir membayar utang puasa Anda?

Dilansir dari laman nuonline, bulan Sya’ban merupakan waktu terakhir mengqadha puasa sebelum Ramadhan tiba. Bagi yang masih punya utang puasa diperintahkan untuk segera melunasinya dengan cara qadha puasa atau membayar fidyah karena puasa Ramadhan wajib untuk dilaksanakan.

Lantas, kapan batas waktu mengganti utang puasa di bulan Sya’ban? Baca Juga Jelang Ramadan, ini catatan bagi yang masih punya utang puasa.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu mengganti utang puasa Ramadhan di bulan Sya’ban.

Hal ini berlaku untuk orang-orang yang membatalkan puasa karena ada uzur, seperti sakit, dan hal-hal lain sehingga harus mengganti di bulan lain.

“Boleh mengqadha puasa hingga akhir bulan Sya’ban,” kata Hafiz dilansir dari NU Online.

Akan tetapi, tambah Hafiz, sebagian ulama megharamkan mengqadha puasa setelah lewat Nisfu Sya’ban sebagai antisipasi masuknya bulan Ramadan.

Hafiz juga menerangkan hal lain terkait qadha puasa. Dalam tulisannya di NU Online berjudul Hukum Telat Qadha Puasa hingga Ramadan Berikutnya Tiba, ia menjelaskan bagi orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil; dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan.

“Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya,” terang Hafiz.

Dia juga mengingatkan bahwa beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi). Hal itu ia kutip dari keterangan Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatun Najah halaman 114.

“Dari keterangan Syekh Nawawi Banten ini, kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda. Kalau disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya,” jelas Hafiz.

Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper