Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Kabupaten Sikka NTT Bantah Pemilih Ganda dan Praktik Politik Uang

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sikka, NTT membantah tuduhan pemilih ganda dan pemilih tambahan sekaligus praktik politik uang di Pilkada Serentak 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusummawaardhani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusummawaardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah tuduhan adanya pemilih ganda dan pemilih tambahan sekaligus praktik politik uang di Pilkada Serentak 2024. 

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sikka NTT Bisri Fansyuri LN menjelaskan selama ini pihaknya tidak pernah menerima laporan tersebut dari Bawaslu Kabupaten Sikka NTT.

Bisri mengatakan tuduhan yang dilaporkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray tidak memiliki dasar dan hanya mengada-ada.

"Tidak ada rekomendasi Bawaslu terkait TSM itu," tuturnya di Jakarta, Minggu (26/1/2025). 

Bisri berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 2 Suitbertus Amandus-Robertus Ray karena informasi gugatan tidak jelas seperti lokasi TPS yang memiliki pemilih ganda.

"Tuduhan ini jelas tidak berdasar dan harus ditolak," katanya.

Dia juga menilai dugaan praktik politik uang yang dilayangkan paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima secara hukum. Pasalnya, dia menuding tidak ada bukti yang memperkuat tuduhan tersebut.

"Jadi sudah jelas tuduhan ini tidak dapat diterima secara hukum," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper