Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas ke mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi.
Septia Dwi Pertiwi dipidanakan influencer John LBF selaku pemilik PT Hive Five atas dugaan pencemaran nama baik lantaran Septia membocorkan sisi gelap bekerja di PT Hive Five melalui media sosial X.
Ketua Majelis Hakim Saptono mengatakan Septia Dwi Pertiwi tidak bersalah di perkara pencemaran nama baik, sebagaimana yang dituduhkan oleh Jhon LBF.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tuturnya di PN Jakpus, Rabu (22/1).
Selain itu, Saptono memerintahkan JPU untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi dari tahanan sekaligus kemudian memulihkan hak-hak Septia.
Septia merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) yang curhat banyaknya pelanggaran hak pegawai selama bekerja di perusahaan milik Jhon LBF tersebut. Curhatan itu dituangkan ke media sosial X melalui akun @septiadp.
Baca Juga
Tidak terima pelanggaran itu dibongkar ke media sosial, influencer Jhon LBF langsung memecat dan melaporkan karyawannya itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dijerat dengan pasal karet yaitu pasal 27 UU ITE.
Padahal, saat memberikan kesaksian di PN Jakpus, Jhon LBF sempat mengakui bahwa dirinya memberikan upah di bawah UMP, tidak memberikan upah lembur, dan potong gaji karyawan jika tidak membalas chatnya.
Hal tersebut bertolak belakang dengan semua konten yang selama ini diposting oleh Jhon LBF, di mana dirinya sangat memperhatikan nasib karyawannya.