Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

John LBF Digugat karena Penipuan, Dituding Rugikan Perusahaan Sejak 2022

Pengusaha sukses Jhon LBF yang viral di TikTok digugat miliaran, dituding melakukan penipuan yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 20 Februari 2023  |  06:32 WIB
John LBF Digugat karena Penipuan, Dituding Rugikan Perusahaan Sejak 2022
Jhon LBF dituding melakukan penipuan hingga merugikan perusahaan ratusan juta

Bisnis.com, SOLO - Bos bernama John LBF yang terkenal di TikTok kini menjadi sorotan warganet setelah digugat oleh PT Adidharma Ekaprana.

Pengusaha bernama Henry Kurnia Adhi Sutikno ini dituding mangkir dari pekerjaan setelah dibayar ratusan juta.

Melansir dari keterangan yang diberikan oleh John LBF di Youtube Cumi Cumi, ia mengatakan bahwa sudah membantu PT Adidharma Ekaprana dengan masalah hukum.

Ia lantas menawarkan bantuan dari pengacara Sunan Kalijaga dengan harga Rp800 juta, yang dilakukan melalui PT Lima Sekawan (High Five).

"Dia menyanggupi jasa yang ditetapkan bang Sunan Kalijaga. Bukan kelas cere. Untuk jasa kami 500 juta," ujar John.

Namun dari tudingan tersebut, John BLF membantah dirinya mangkir dari pekerjaan. Ia mengaku sakit hati karena telah difitnah oleh PT Adidharma Ekaprana.

Kasus tak rampung dari 2022

Di lain sisi, kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana Arif Edison mengatakan bahwa kasus ini sudah berjalan dari 2022 yang bermula saat kliennya menyerahkan uang sejumlah Rp800 juta kepada John LBF untuk menangani kasus hukum.

Namun setelah menerima uang, perusahaan John LBF ternyata tidak memiliki kompetensi dalam bidang hukum. Pengusaha itu tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai perjanjian sebelumnya.

John LBF kemudian meminta tambahan uang jasa sebesar Rp600 juta untuk menyewa kantor. Sayangnya hingga kini pekerjaan yang diberikan tak juga selesai, dan malah diberikan kepada pihak lain.

"Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, dimana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara atau advokat, Undang-Undangnya juga udah jelas. Jadi wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Jadi mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar Rp600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain," ujar Arif dalam keterangan resminya pada Sabtu (18/2/2023).

PT Adidharma Ekaprana akhirnya menggugat secara perdata PT Lima Sekawan (High Five) sebesar Rp1,8 miliar dan melaporkan adanya penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

viral penipuan hukum pengusaha
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top