Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA Abdul Latif (AL) dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan AL diperiksa oleh penyidik Jampidsus terkait dengan tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).
"Saksi yang diperiksa pada kasus Ronald Tannur yaitu AL [Abdul Latif] selaku Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Selain AL, Harli menambahkan, penyidik juga turut memeriksa Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Deddy Isniyanto (DI).
Berbeda dengan AL, DI diperiksa terkait dengan tersangka sekaligus ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
"DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai dengan saat ini, diperiksa untuk Tersangka MW," tambahnya.
Baca Juga
Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.