Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa keluarga dari dua oknum hakim PN Surabaya sekaligus tersangka dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan keluarga yang diperiksa itu merupakan istri dari tersangka Erintuah Damanik (ED) berinisial RS.
Selain itu, istri dari tersangka Mangapul (M) berinisial MP turut diperiksa oleh penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) RI.
"Penyidik Jampidsus memeriksa RS selaku istri tersangka ED dan MP selaku istri tersangka M," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu tiga oknum hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Kemudian, Lisa Rahmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas dugaan kasus pemufakatan jahat Suap atau gratifikasi di tahap kasasi Ronald Tannur.