Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mabes Polri Sebut Pembuatan Perpol Kortastipidkor Masih Diharmonisasi

Mabes Polri menyampaikan korps pemberantasan tindak pidana korupsi (Kortastipidkor) masih dilakukan harmonisasi dengan kementerian terkait.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Lobi Humas Polri, Kamis (30/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Lobi Humas Polri, Kamis (30/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri menyampaikan korps pemberantasan tindak pidana korupsi (Kortastipidkor) masih dilakukan harmonisasi dengan kementerian terkait.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan proses harmonisasi itu dilakukan agar pihaknya dapat segera membuat peraturan polisi (perpol) terkait korps teranyar itu.

Adapun, lembaga yang dilibatkan dalam harmonisasi yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kementerian Keuangan hingga Kementerian Hukum.

"Kalau dari sisi peraturan, setelah perpres turun untuk bisa dieksekusi, maka akan dibuatkan Perpolnya dulu dengan mengharmonisasi dengan kementerian lembaga terkait," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Selain itu, Sandi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penunjukan untuk pejabat struktural dalam Kortastipidkor Polri.

"Ya, bisa berjalan dua iringan untuk masalah dua-duanya [harmonisasi dan penunjukan struktural]," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kortastipidkor dibentuk melalui Perpres No.122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Dalam beleid itu Jokowi telah mengatur soal tugas dan fungsi korps teranyar Bhayangkara itu melalui Pasal 20 A. Perinciannya, korps ini akan membantu Kapolri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun, Kortastipidkor juga bakal dipimpin Kakortastipidkor dengan pangkat Irjen atau bintang dua dan memiliki tiga direktorat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper