Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri menyampaikan korps pemberantasan tindak pidana korupsi (Kortastipidkor) masih dilakukan harmonisasi dengan kementerian terkait.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan proses harmonisasi itu dilakukan agar pihaknya dapat segera membuat peraturan polisi (perpol) terkait korps teranyar itu.
Adapun, lembaga yang dilibatkan dalam harmonisasi yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kementerian Keuangan hingga Kementerian Hukum.
"Kalau dari sisi peraturan, setelah perpres turun untuk bisa dieksekusi, maka akan dibuatkan Perpolnya dulu dengan mengharmonisasi dengan kementerian lembaga terkait," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Selain itu, Sandi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penunjukan untuk pejabat struktural dalam Kortastipidkor Polri.
"Ya, bisa berjalan dua iringan untuk masalah dua-duanya [harmonisasi dan penunjukan struktural]," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Kortastipidkor dibentuk melalui Perpres No.122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Dalam beleid itu Jokowi telah mengatur soal tugas dan fungsi korps teranyar Bhayangkara itu melalui Pasal 20 A. Perinciannya, korps ini akan membantu Kapolri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun, Kortastipidkor juga bakal dipimpin Kakortastipidkor dengan pangkat Irjen atau bintang dua dan memiliki tiga direktorat.