Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kortastipidkor Polri ungkap Peluang Ambil Alih Kasus Firli dari Polda Metro Jaya

Kortastipidkor Polri mengungkap peluang untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Bisnis-Suselo Jati
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri mengungkap peluang untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.

Kepala Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan kasus itu bisa ditarik apabila pihaknya menilai proses perkara itu tidak berjalan atau mandek.

"Dimungkinkan bisa ditarik. Tapi sejauh ini kami lihat berjalan. Kemudian kita tinggal melihat, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law-nya," ujar Cahyono di kantornya, Kamis (13/2/2025).

Dia juga menekankan, kasus pemerasan itu tidak tidak ada kendala dalam proses penyidikannya. Sebab, kualitas dari alat bukti yang ditemukan dalam kasus ini dinilai cukup baik.

Oleh karena itu, Cahyono optimistis bahwa kasus ini bakal bisa dirampungkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai," pungkasnya.

Perlu diketahui, Firli dijerat dengan dua kasus di Polda Metro Jaya. Pertama terkait dengan kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian atau terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kedua, Firli juga dijerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal dituntaskan selama 1-2 bulan ke depan.

"Tinggal memenuhi empat petunjuk, kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya crosscheck. Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper