Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) setelah meneken peraturan presiden (perpres) terkait dengan susunan organisasi baru di Polri.
Korps yang tadinya tergabung dalam satuan Bareskrim Polri itu dibentuk melalui Perpres No.122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Dalam beleid itu Jokowi telah mengatur soal tugas dan fungsi korps teranyar Bhayangkara itu melalui Pasal 20 A.
Perinciannya, korps ini akan membantu Kapolri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, Kortastipidkor juga bakal dipimpin Kakortastipidkor dengan pangkat Irjen atau bintang dua. Adapun, korps ini juga bakal memiliki tiga direktorat.
Berikut rincian tugas Kortastipikor dalam Pasal 20A Perpres No.122/2024, antara lain :
Baca Juga
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di singkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.