Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Bagaimana Nasib KPK?

Jokowi telah meneken Peraturan Presiden alias Perpres baru terkait pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di Polri.
Tangkapan layar - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengalungi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana kepada Presdoen Joko Widodo, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024). ANTARA
Tangkapan layar - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengalungi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana kepada Presdoen Joko Widodo, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024). ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden alias Perpres baru terkait pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di Polri.

Pembentukan korps baru itu termaktub dalam Pasal 4 huruf c ayat (4) pada Perpres No.122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres ini diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.

"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," dalam beleid tersebut.

Kemudian, dalam beleid tersebut juga Jokowi telah mengatur soal tugas dan fungsi korps teranyar Bhayangkara itu melalui Pasal 20 A.

Di antaranya, Kortas Polri membantu Kapolri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, Kortastipikor juga bakal dipimpin Kakortastipidkor dengan pangkat bintang dua atau Irjen. 

Adapun, korps yang tadinya tergabung dalam satuan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) ini bakal memiliki tiga direktorat.

Berikut rincian tugas Kortastipikor: 

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. 

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. 

(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. 

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper