Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden alias Perpres baru terkait pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di Polri.
Pembentukan korps baru itu termaktub dalam Pasal 4 huruf c ayat (4) pada Perpres No.122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres ini diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," dalam beleid tersebut.
Kemudian, dalam beleid tersebut juga Jokowi telah mengatur soal tugas dan fungsi korps teranyar Bhayangkara itu melalui Pasal 20 A.
Di antaranya, Kortas Polri membantu Kapolri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, Kortastipikor juga bakal dipimpin Kakortastipidkor dengan pangkat bintang dua atau Irjen.
Baca Juga
Adapun, korps yang tadinya tergabung dalam satuan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) ini bakal memiliki tiga direktorat.
Berikut rincian tugas Kortastipikor:
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.