Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Untung Rugi Jika Gugatan Pencalonan Gibran Dikabulkan PTUN Jakarta

Publik menunggu putusan gugatan PDIP terhadap pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Siapa yang diuntungkan jika gugatan tersebut dikabulkan?
Akbar Evandio, Jessica Gabriela Soehandoko
Selasa, 8 Oktober 2024 | 07:38
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keterangan pers seusai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (24/4/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keterangan pers seusai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (24/4/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta akan membacakan putusan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 10 Oktober 2024. Publik menunggu apakah gugatan PDIP diterima atau dimentahkan oleh PTUN Jakarta.

Dalam catatan Bisnis, PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gugatan tersebut dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024. 

Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut akan diputuskan PTUN pada Kamis, (10/10/2024) atau sebelum pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang dijadwalkan pada Minggu (20/10/2024).

"Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik melalui e-court," tulis keterangan di SIPP PTUN Jakarta seperti dikutip Selasa (8/10/2024). 

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menekankan hasil dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukkan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029.

Dia menilai apabila gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil Presiden RI pada Pilpres 2024 diterima, maka putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi tidak sah untuk dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024. 

“Ya, tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah dan karena cacat administrasi dan dinyatakan tidak sah. Tentu implikasi Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (3/9/2024).

Dia melanjutkan bahwa problematika bisa memiliki implikasi yang beragam. Salah satunya kasus akan makin panjang apabila pihak Gibran Rakabuming melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih oleh PTUN. 

Upaya banding, kata Fery, akan menimbulkan pertanyaan kepada publik terkait jalannya sistem tata negara soal keabsahan proses pelantikan lantaran dipicu proses hukum PTUN dilanjutkan dalam proses banding. Bahkan, dia menilai akan ada perdebatan panjang karena status Gibran yang belum tuntas tetapi sudah ada putusan di tingkat pertama yang menyatakan tidak sah.

"Jika upaya banding kemudian hari juga menyatakan setuju dengan pengadilan tingkat pertama, maka akan menimbulkan perkara lanjutan dengan kasasi," tuturnya. 

Fery menilai proses ini memperlihatkan ada sengkarut luar biasa dalam proses pencalonan dari Gibran pada Pilpres 2024 sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi politik akbar itu.

Namun, dia melanjutkan apabila Gibran tidak melakukan banding, maka Prabowo Subianto selaku presiden terpilih peiode 2024—2029 memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR untuk menggantikan Gibran menjadi Wapres. “Kalau banding tidak terjadi dan wapres tidak dilantik, maka Presiden yang terpilih yang baru akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” pungkas Fery. 

Mahfud Pesimistis

Adapun Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pesimistis PTUN Jakarta akan mengabulkan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud tidak yakin karena kondisi hukum di pengadilan Indonesia yang kerap "masuk angin".  "Agak pesimis sih saya bahwa kita percaya pada hukum di pengadilan sekarang ini pesimis. Mau melakukan seperti itu. Kecuali MK lah yang terakhir berani lagi gitu. Tapi kita berharap bahwa itu PTUN akan membatalkan gitu, saya pesimis. Hampir tidak mungkin," ujarnya di YouTube Abraham Samad Speak, Minggu (6/10/2024).

Mahfud juga menyampaikan dua skenario soal putusan PTUN ini. Pertama, jika putusan PDIP dikabulkan maka bakal memicu kemarahan dari pendukung Gibran Rakabuming Raka. Kedua, kata Mahfud, jika memang tidak ingin ada keributan atas putusan ini yakni dengan cara membiarkan Prabowo dilantik menjadi Presiden. Setelahnya, Prabowo diberi kewenangan untuk memilih dua orang yang mendampinginya.

"Lalu sudah itu Pak Prabowo diberi kewenangan, sesuai kewenangan konstitusi memilih dua orang. Siapapun yang mau dia pilih. Dari kekuatan politik misalnya, ya ada siapa Mbak Puan, ada AHY, ada Muhaimin, dari siapalah," tambahnya.

Menurut Mahfud, skenario itu bisa membuat Gibran batal menjadi Wapres RI selanjutnya. Hanya saja, Mahfud juga mengaku pesimis karena sejatinya PTUN tidak bisa memutuskan sejumlah hal mulai dari hasil pemilu hingga terkait kebijakan TNI.

"Iya, kalau PTUN memutuskan itu kan, iya bisa. Meskipun sebenarnya PTUN itu pada dasarnya tidak boleh memutus beberapa hal. Makanya saya katakan pesimis. Satu tentang hasil pemilu itu tidak bisa. Putusan pengadilan, tidak bisa. Tentang kebijakan TNI Indonesia. Keputusan TNI [tidak bisa]," imbuh Mahfud.

Oleh sebab itu, dia menilai bahwa dinamika persoalan hukum putra sulung Presiden Joko Widodo ini justru akan berpotensi mencuat usai dilantik menjadi Wapres RI.  "Saya justru melihatnya yang lebih besar, sesudah itu, sesudah pelantikan dan sebagainya. Mungkin ada masalah-masalah hukum yang timbul," pungkasnya.

Tetap Dilantik 20 Oktober

Sementara itu, terlepas dari isu gugatan PTUN dan polemik akun fufufafa, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Dalam pelantikan tersebut, nantinya Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Ya kalau menurut aturan yang ada bahwa pelantikan itu ya 20 Oktober, sehingga mau dia jatuhnya hari Minggu akan tetap dilaksanakan,” tuturnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Di sisi lain, Ketua MPR Ahmad Muzani mendorong kerja sama antara seluruh anggota MPR, para pimpinan partai politik, dan seluruh fraksi DPR agar pelaksanaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden nanti sukses.

Menurutnya, agenda pelantikan ini adalah suatu bukti bahwa Indonesia telah melangkah maju dalam melaksanakan demokrasi yang baik.

“Kita bangga bahwa demokrasi yang kita laksanakan di Indonesia adalah demokrasi pancasila, yakni demokrasi yang ber-ruh kebangsaan yang memuliakan, merawat keberagaman, dan membangun persatuan dalam keberagaman dan perbedaan, serta mewujudkan impian kebersamaan dalam rumah besar Indonesia, rumah besar Pancasila,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper