Bisnis.com, JAKARTA — PT Waskita Karya (Persero) Tbk. atau WSKT angkat bicara ihwal penetapan tiga mantan pejabatnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tahun anggaran 2016–2020.
Ihwal kasus hukum yang menjerat ketiga mantan pejabatnya, Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ermy Puspa Yunita mengatakan, manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan.
“...dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (20/9/2024) malam.
Ermu pun mengatakan bahwa kasus hukum tersebut tidak akan berimpak masif pada operasional perseroan.
“Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.”
Selain itu, dia menegaskan bahwa WSKT berkomitmen mendukung program bersih-bersih perusahaan pelat merah yang digalakkan oleh Menteri BUMN. Perseroan juga, sambungya, selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada setiap proses bisnisnya.
Baca Juga
“Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai prinsip profesionalisme dan integritas yang tinggi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Bisnis, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan LRT Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tahun anggaran 2016-2020.
Ketiga tersangka tersebut merupakan pejabat tinggi setingkat kepala divisi di Waskita Karya. Perinciannya, T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya; IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya; dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga pejabat Waskita Karya itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ujar Vanny dalam siaran pers, Jumat (20/9/2024).
Modus Ketiga Tersangka Mantan Pejabat Waskita Karya
Vanny menambahkan, modus dari ketiga tersangka ini yaitu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, seperti melakukan mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan proyek pembangunan LRT.
"Modus operandi, adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp. 25.600.000.000," tambah Vanny.
Adapun, hingga kini penyidik telah menyita uang sejumlah Rp2,08 miliar. Uang tersebut diduga merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke sejumlah pihak terkait dalam kasus tersebut.
Selain itu, kata Vanny, terhadap ketiga tersangka kemudian dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas I Palembang yakni sejak 19 September 2024 sampai 8 Oktober 2024.
Sebagai informasi, Kejati Sumsel telah menaksir kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan atau LRT di Sumatera Selatan mencapai Rp1,3 trilliun.