Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Pejabat Waskita jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Rp1,3 Triliun

Kejati Sumatra Selatan telah menetapkan tiga tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT).
Tiga tersangka pejabat Waskita Karya pada kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tahun anggaran 2016-2020/Kejati Sumsel
Tiga tersangka pejabat Waskita Karya pada kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tahun anggaran 2016-2020/Kejati Sumsel

Bisnis.com, JAKARTA - Kejati Sumatra Selatan telah menetapkan tiga tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tahun anggaran 2016-2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari ketiga tersangka ini merupakan pejabat tinggi setingkat kepala divisi di PT Waskita Karya Tbk. (WSKT).

Perinciannya, ketiga tersangka itu di antaranya T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya; IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya; dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya.

Menurut Vanny, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga pejabat Waskita Karya itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ujar Vanny dalam siaran pers, Jumat (20/9/2024).

Vanny menambahkan, modus dari ketiga tersangka ini yaitu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, seperti melakukan mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan proyek pembangunan LRT.

"Modus operandi, adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp. 25.600.000.000," tambah Vanny.

Adapun, hingga kini penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2,08 miliar. Uang tersebut diduga merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke sejumlah pihak terkait dalam kasus ini.

Selain itu, kata Vanny, ketiga tersangka kemudian dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas I Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024.

Sebagai informasi, Kejati Sumsel telah menaksir kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan atau LRT di Sumatera Selatan mencapai Rp1,3 trilliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper