Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo atau RAT senilai Rp40,5 miliar ke negara.
Uang tersebut telah disetorkan pekan lalu, Selasa (27/8/2024). Penyetoran uang dalam rangka pemulihan aset tindak pidana korupsi atau asset recovery itu sejalan dengan status kasus Rafael yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Total uang senilai Rp40,5 miliar itu meliputi pidana uang pengganti yang dibebankan majelis hakim kepada terpidana itu sebesar Rp10 miliar. Lembaga antirasuah juga melakukan perampasan terhadap uang hasil gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukannya sebesar Rp29,9 miliar.
"Selain dari perkara gratifikasi, KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Sabtu (7/9/2024).
Untuk diketahui, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Rafael telah menjadi terpidana usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Juli 2024 lalu. MA menolak kasasi yang diajukan KPK dalam perkara pencucian uang Rafael. Salah satu barang bukti yang diperintahkan MA untuk dikembalikan oleh KPK yakni tanah dan bangunan di kawasan Simprug Golf XIII atas nama Ernie Meike Torondek.
Baca Juga
Ernie merupakan istri dari Rafael Alun, dan juga ibu dari Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan.
Kasus Rafael di KPK bermula di 2023 saat lembaga tersebut menelusuri LHKPN miliknya yang ditemukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Terdapat sejumlah aset yang tidak dilaporkan Rafael ke KPK sebagai penyelenggara negara.
Aset-aset itu menjadi perhatian publik usai putra Rafael, Mario Dandy, viral dan terjerat pidana lantaran melakukan tindakan penganiayaan. Tidak hanya itu, KPK menemukan bahwa nilai harta yang dimiliki Rafael sebagaiman tercermin di LHKPN tidak sesuai dengan profilnya sebagai PNS Kemenkeu eselon III.
Pada tahun yang sama, Rafael langsung ditetapkan tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Kasusnya juga dilimpahkan ke pengadilan pada tahun yang sama.