Bisnis.com, JAKARTA - Mahfud MD merespons keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang batal memanggil putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk memberikan klarifikasi soal dugaan gratifikasi berupa jet pribadi.
"Terkait ribut-ribut perilaku hedon dan flexing Kaesang & Erina adalah betul pernyataan Pak Alex Marwata (KPK) dan pimpinan PuKat UGM bahwa perilaku hedon dan fkexing Kaesang itu hrs diselidiki dlm konteks gratifikasi," tulis Mahfud dalam unggahan di akun X @mohmahfudmd, Kamis (5/9/2024).
Mahfud setuju dengan KPK dan Pusat Kajian Anti-korupsi (Pukat) UGM yakni pembiaran perilaku hedon dan flexing Kaesang hanya dengan alasan bukan pejabat, bisa membuat koruptor menyalurkan gratifikasi lewat keluarganya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan lembaganya berwenang menangani laporan dan menetapkan status gratifikasi. Kendati Kaesang bukan penyelenggara negara, lembaga antirasuah menilai patut diduga pemberian fasilitas mewah itu berkaitan dengan keluarga Kaesang yang merupakan penyelenggara negara.
Alex, sapaannya, menyebut hal itu membuat perlunya KPK meminta klarifikasi dari Kaesang. Dia menyebut status Kaesang yang merupakan putra dari Presiden Jokowi patut diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan gratifikasi yang diterimanya.
"Pada intinya, untuk mengetahui fasilitas itu gratifikasi atau bukan, KPK perlu penjelasan dan keterangan dari yang bersangkutan. Itu intinya. Makanya kami perlu klarifikasi, kami perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul di tengah masyarakat terkait dengan fasilitas buat Saudara Kaesang tadi itu," ujarnya pada konferensi pers, dikutip Minggu (1/9/2024).
Baca Juga
Namun, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memanggil putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk memberikan klarifikasi soal dugaan gratifikasi berupa jet pribadi.