Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik informasi ihwal penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution yang ramai jadi bahan gunjingan di media sosial.
Sebelumnya, informasi dalam bentuk foto Bobby menggunakan jet pribadi tersebar di media sosial melalui akun @MurtadhaOne1. Foto itu tersebar tidak lama setelah publik diramaikan soal putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep, ipar Bobby, juga terlihat menggunakan jet pribadi.
"Yang jelas terkait subjek saudara B [Bobby, red] ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari Direktorat Gratifikasi," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dimintai tanggapan oleh wartawan mengenai informasi tersebut, Rabu (4/9/2024).
Tessa menyebut Direktorat Gratifikasi masih memastikan keaslian foto tersebut. Dia pun menyebut pihaknya mempersilahkan Bobby, yang merupakan penyelenggara negara, untuk mengklarifikasi jet pribadi tersebut.
Di sisi lain, Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah mengatur soal kewajiban bagi pegawai negeri maupun penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari sejak penerimaan.
Sebaliknya, apabila bukan merupakan gratifikasi, maka pegawai negeri maupun penyelenggara negara tidak wajib melaporkannya. Contohnya, penerimaan yang dibayar dengan uang sendiri atau bersumber dari pendapatan yang legal.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Tessa mengingatkan pegawai negeri maupun penyelenggara negara bisa dipidana sesuai dengan pasal 12 B UU Tipikor apabila dalam 30 hari tidak melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK.
"Ini sudahh beberapa case di KPK penyelenggara negara yg menerima gratifikasi di kemudian hari, bertahun-tahun kemudian ditemukan perkara dan ditemukan alat bukti bahwa yang bersangkutan menerima. Maka itu dapat menjadi perkara gratifikasi yang bersangkutan," jelasnya.
DUGAAN GRATIFIKASI KAESANG
Lembaga antirasuah juga tengah menelisik dugaan gratifikasi berupa jet pribadi yang digunakan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Jet tipe Gulfstream G650ER itu digunakan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, untuk bepergian ke Amerika Serikat (AS).
Bedanya, sudah ada pihak yang melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Untuk itu, penanganan dugaan gratifikasi Kaesang tidak akan lagi ditangani dalam ranah pencegahan korupsi yakni melalui Direktorat Gratifikasi. KPK telah memutuskan untuk langsung menelaah dua pengaduan masyarakat yang diterima dari Masyarakat Antikorupsi (MAKI) dan seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Tahapan pertama upaya penelaahan itu, terang Tessa, akan dimulai dengan meminta klarifikasi pihak pelapor. Tujuannya untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan guna menindaklanjuti laporan tersebut ke tahapan berikutnya.
"Fokusnya sekarang adalah di Direktorat PLPM. Iya sudah tidak ke sana lagi [Direktorat Gratifikasi mengundang Kaesang klarifikasi]," kata Tessa.