Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan terparkirnya dua kendaraan taktis panser Anoa milik TNI pada Selasa (5/8/2025).
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada 14.00 WIB, kendaraan panser Anoa milik TNI itu terparkir di kompleks Kejagung atau tepatnya di depan kantor Satgas PKH dan kantor Jamwas.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan rantis itu merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Ini pengamanan sekretariat Tim PKH,” jelas Anang saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Kemudian, Anang menekankan bahwa alasan lain terparkirnya kendaraan taktis itu lantaran berdekatan dengan markas Satgas PKH.
Dia juga membantah soal adanya isu tertentu terkait dengan pengerahan kendaraan rantis itu. Sebab, keberadaan rantis itu merupakan hal lumrah dari pengamanan rutin dari TNI.
Baca Juga
“Tidak ada, memang pengamanan rutih saja,” pungkasnya.
Sekadar informasi, penempatan unsur TNI di lingkungan Kejaksaan RI merupakan tugas dalam menjalankan amanah dari Peraturan Presiden No.66/2025.
Selain itu, perlindungan pada korps Adhyaksa juga merupakan bagian dari tugas berdasarkan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023.