Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 5 saksi perkara korupsi pengadaan lahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Rorotan, Jakarta Utara, Selasa (3/9/2024).
Para saksi diperiksa salah satunya terkait dengan penyertaan modal pemerintah daerah (pemda) ke daerah tersebut.
Kelima saksi yang dipanggil hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Tiga orang saksi yang diperiksa di antaranya adalah Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi PPSJ Mohamad Wahyudi Hidayat, Widyaiswara DKI Jakarta Yurianto serta Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani.
"Semua hadir. [Saksi] 1, 2 dan 3 didalami terkait penyertaan modal ke BUMD," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
Sementara itu, dua orang saksi lainnya diperiksa terkait dengan hal berbeda. Misalnya, Manajer Keuangan atau Finance Manager PT Totalindo Eka Persada Tbk. (TOPS) Ahmad Nazir diperiksa oleh penyidik KPK ihwal kerja sama antara emiten properti itu dengan Sarana Jaya.
Kemudian, Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan Ucu Samsuk Arifin didalami keterangannya soal penilaian harga lahan rorotan.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK menduga timbul kerugian keuangan negara pada kasus pengadaan lahan BUMD PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Rorotan, Jakarta Utara, mencapai sekitar Rp400 miliar.
Kasus itu merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Sarana Jaya, dengan terdakwa mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
"[Kerugian negara] sekitar Rp400 miliar," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Rabu (26/6/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut kerugian keuangan negara pada kasus Rorotan itu berasal dari perbedaan harga antara yang diberikan oleh pembeli tanah serta pihak yang diduga makelar.
"Perbedaan dari harga yang diberikan si pembeli kepada si makelar, dengan harga awal. Jadi si makelar membeli kepada si pemilik tanah awal," ungkap Asep.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sebelumnya telah mengusut kasus korupsi pengadaan lahan Sarana Jaya di daerah Munjul dan Pulo Gebang. Kasus itu berkaitan dengan pengadaan lahan untuk program rumah DP Rp0 yang diluncurkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Yoory selaku bekas Dirut Sarana Jaya sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus Munjul, dan dijatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Sementara itu, Yoory juga kini masih disidang terkait dengan kasus lahan di Pulogebang. Persidangan kasus tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Adapun pada kasus Rorotan, penyidik KPK telah mengajukan cegah ke luar negeri untuk 10 orang. Cegah itu berlaku untuk enam bulan pertama.
Pihak-pihak yang dicegah yakni ZA (Swasta); MA (Karyawan Swasta); FA (Wiraswasta); NK (Karyawan Swasta); DBA (Manager PT CIP dan PT KI); PS (Manager PT CIP dan PT KI); JBT (Notaris); SSG (Advokat); LS (Wiraswasta); dan M (Wiraswasta).