Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan BUMD DKI Sarana Jaya di Rorotan

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD DKI Jakarta PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD DKI Jakarta PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Sarana Jaya sebelumnya, dengan tersangka bekas Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. 

"Betul [pengembangan dari kasus Yoory]," ujar anggota tim juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/6/2024). 

Budi lalu mengatakan bahwa penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada sejumlah pihak terkait dengan kasus tersebut untuk enam bulan ke depan. Pengajuan cegah itu diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Terdapat 10 orang yang dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut, yakni dengan inisial sebagai berikut :

  1. ZA, Swasta
  2. MA, Karyawan Swasta
  3. FA, Wiraswasta
  4. NK, Karyawan Swasta
  5. DBA, Manager PT CIP dan PT KI
  6. PS, Manager PT CIP dan PT KI
  7. JBT, Notaris
  8. SSG, Advokat
  9. LS, Wiraswasta
  10. M, Wiraswasta

Sebelumnya KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan oleh Sarana Jaya, yakni terkait dengan pengadaan lahan di Munjul serta di Pulogebang. Pengadaan lahan itu terkait dengan kepentingan pembangunan rumah DP Rp0 yang digagas oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Yoory selaku bekas Dirut Sarana Jaya sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus Munjul, dan dijatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. 

Sementara itu, Yoory juga kini masih disidang terkait dengan kasus lahan di Pulogebang. Persidangan kasus tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Adapun saat ini KPK belum mengumumkan pihak tersangka dalam pengembangan kasus pengadaan lahan di Rorotan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper