Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berguru kepada Overseas Prosecutorial Assistance and Training (OPDAT) di bawah Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), untuk meningkatkan keterampilan pegawai lembaga antirasuah dalam menangani kasus pencucian uang.
Adapun dalam lokakarya bertajuk 'Pencucian Uang Melalui Layanan Perbankan dan Perusahaan di Negara-negara Lepas Pantai', Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa negara-negara lepas pantai sering dimanfaatkan untuk kejahatan keuangan dan pencucian uang, terutama oleh pelaku korupsi.
"Negara-negara lepas pantai menawarkan regulasi yang longgar dan perlindungan aset yang sering dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil kejahatan," ujarnya, dikutip dari siaran pers, Senin (2/9/2024).
Ghufron juga menambahkan bahwa peraturan di negara-negara tersebut cenderung kurang transparan, sehingga memudahkan pelaku kejahatan keuangan untuk memindahkan aset hasil korupsi ke luar negeri.
Oleh karena itu, KPK menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk memahami dan mengatasi risiko ini.
Sejak 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 58 kasus pencucian uang. Delapan kasus di antaranya ditangani pada 2023.
Baca Juga
Menurut Ghufron, jumlah tersebut masih relatif sedikit. Namun, dia menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk terus meningkatkan penanganan kasus ini, terutama dalam pemulihan aset.
"KPK bertekad untuk mengedepankan pemulihan aset dari pelaku korupsi, baik perorangan maupun korporasi," tuturnya.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu juga menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam pemberantasan korupsi yang kini bersifat lintas batas.
KPK berharap kerja sama dengan OPDAT ini dapat memperkuat kemampuan lembaga antikorupsi Tanah Air dalam menangani kasus pencucian uang dan pemulihan aset.
Tomika Patterson, Penasehat Hukum Tetap dari U.S. Department of Justice (USDOJ) OPDAT, menyambut baik kerja sama ini dan menekankan pentingnya membangun koneksi dan kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi.
Dia juga mendorong KPK untuk memperluas kolaborasi global melalui Mutual Legal Assistance (MLA) untuk memberantas korupsi lintas negara secara efektif.