Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris grup usaha perhotelan, Dafam, pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) Semarang, Senin (2/9/2024).
Grup usaha perhotelan itu salah satunya menaungi emiten perhotelan PT Dafam Property Indonesia Tbk. (DFAM). PT Dafam menjadi pemilik saham mayoritas yakni sebesar 53,4%. Dafam bergerak di bidang pengembangan properti, perhotelan, sewa gedung dan lain-lain.
Adapun penyidik KPK mendalami keterangan Sekretaris Dafam Group Aghita Pralambang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai saksi. Saksi didalami keterangannya soal proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
"Saksi hadir. Didalami pengetahuannya terkait dengan pekerjaan/proyek di Pemkot semarang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Sebagai informasi, salah satu dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di lingkungan Pemkot Semarang saat ini yaitu dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. KPK menduga adanya pengaturan soal proyek di lingkungan pemkot antara swasta dan penyelenggara negara yang ditetapkan tersangka di kasus tersebut.
Di luar pengadaan, KPK turut menduga adanya penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Baca Juga
Lembaga antirasuah sebelumnya mengungkap telah menetapkan empat orang tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak tersebut yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono serta swasta Rahmat Jangkar.
Keempat orang tersebut sudah pernah diperiksa KPK. Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang selama dua pekan lebih.
Hevearita dan Alwin, suaminya, juga telah diperiksa ihwal proses pengadaan yang dilakukan di Semarang. Kedua politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu diperiksa pada waktu yang sama, awal Agustus 2024 lalu.