Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri), Senin (26/8/2024).
Rapat tersebut membahas tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan tiga rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Pembahasan dilakukan sehari jelang pembukaan pendaftaran calon kepala daerah, Selasa (27/8/2024).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa tiga rancangan PKPU yang dibahas oleh pihak DPR dan pemerintah hari ini yaitu tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dala Pilkada; Kampanye Pemilihan Kepala Daerah; serta Dana Kampanye Peserta Pilkada.
Kemudian, tiga rancangan Perbawaslu yang dibahas yakni mengenai Pelanggaran Pilkada; Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; serta Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Karena kita sudah konsinyering, bahannya juga sudah sama kita, paling lama [selesai] jam 12.00," ujar Doli selaku pimpinan sidang di ruang rapat Komisi II, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Pria yang juga Wakil Ketua Umum Golkar itu menjelaskan, rapat antara Komisi II serta KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri itu sudah dijadwalkan sekitar dua pekan lalu.
Baca Juga
Adapun pada hari sebelumnya, Minggu (25/8/2024), Komisi II DPR telah mengesahkan revisi PKPU yang memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
PKPU tersebut telah memuat putusan MK yang mengubah aturan soal ambang batas pencalonan kepala daerah, serta syarat usia calon kepala daerah.
Revisi PKPU tersebut langsung dilakukan setelah DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada, yang isinya tidak mengakomodasi putusan MK secara keseluruhan. Setelah gagal memenuhi kuorum, Kamis (22/8/2024), paripurna pengesahan revisi UU Pilkada itu batal.
Oleh sebab itu, DPR dan KPU langsung mengesahkan PKPU yang memuat dua putusan MK itu. Doli, pada keterangan sebelumnya, menyampaikan bahwa seharusnya revisi PKPU itu disahkan pada Senin (26/8/2024).
Akan tetapi, untuk memberikan kepastian kepada seluruh pihak dan menghindari konflik internal, maka aturan tersebut disahkan pada akhir pekan.
"Ada yang khawatir bahwa nanti kalau tidak segera diputuskan nanti ada dikhawatirkan ada penyimpangan-penyimpangan, dan itu kan membuat kita menjadi pro kontra di antara kita," ujar Doli di DPR RI, Minggu (25/8/2024).