Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan DPR RI Sahkan Revisi PKPU Terkait Putusan MK Hari Ini

Ketua Komisi II DPR, Achmad Doli Kurnia menyampaikan alasan revisi PKPU disahkan hari ini Minggu (25/8/2024) lantaran untuk menghindari konflik internal di DPR.
Waketum DPP Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Waketum DPP Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR, Achmad Doli Kurnia menyampaikan alasan revisi PKPU disahkan hari ini Minggu (25/8/2024) lantaran untuk menghindari konflik internal di DPR RI.

Perlu diketahui, dalam revisi PKPU yang baru disahkan ini telah memuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal Pilkada 2024.

Doli menyampaikan bahwa seharusnya revisi PKPU itu disahkan pada Senin (26/8/2024), namun untuk memberikan kepastian kepada seluruh pihak dan menghindari konflik internal, maka aturan tersebut disahkan hari ini.

"Ada yang khawatir bahwa nanti kalau tidak segera diputuskan nanti ada dikhawatirkan ada penyimpangan-penyimpangan, dan itu kan membuat kita menjadi pro kontra di antara kita," ujar Doli di DPR RI, Minggu (25/8/2024).

Dia juga menambahkan, pihaknya masih perlu membahas tiga PKPU lainnya seperti logistik hingga dana kampanye Pilkada serentak 2024. Selain itu, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) juga akan menjadi pembahasan pada rapat selanjutnya.

"Jadi kita masih punya sisa lagi, besok pagi tetap kami masih rapat, jam 10 pagi membahas 3 PKPU dan 3 perbawaslu. 3 PKPU itu adalah, 1 masalah PKPU tentang logistik. Kemudian yang kedua tentang dana kampanye, yang ketiga tentang kampanye," pungkasnya.

Sebagai informasi, MK melalui putusan No.70/PUU-XII/2024 menolak gugatan soal syarat usia calon kepala daerah atau gubernur dan wakil gubernur. Dalam putusannya, MK menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU.

Hal itu berbeda dengan putusan MA No.23 P/HUM/2024 terkait syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakilnya berlaku ketika dilantik, bukan saat pendaftaran.

Adapun, MK turut menerbitkan putusan No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik maupun gabungan parpol.

Melalui putusan itu, MK menyatakan suara sah parpol maupun gabungan parpol yang diperoleh di Pemilu menjadi syarat untuk mencalon kepala daerah, bukan kepemilikan kursi di DPRD.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper