Bisnis.com, JAKARTA -- Golkar akan mengubah strategi dalam Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024 setelah KPU dan DPR mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di peraturan KPU (PKPU).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan perubahan pada PKPU akan memunculkan calon kepala daerah baru yang diusung oleh partai politik.
"Insyaallah Golkar dengan koalisinya tetap siap, tapi memang tentu akan merubah strategi di dalam proses pemenangannya," ujar Doli di DPR RI, Minggu (25/8/2024).
Dia menambahkan, pihaknya memiliki dua strategi dalam menentukan calon kepala daerah, yaitu terkait potensi calon tersebut menang di wilayahnya dan melakukan komunikasi intensif dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Dengan demikian, kata Doli, strategi pemenangan partai berlogo beringin di Pilkada serentak 2024 tidak akan lepas dari dua prinsip itu.
"Penetapan calon partai Golkar ini yang pertama kali prinsipnya bagaimana calon yang kita usung itu adalah calon yang punya potensi untuk menang. Kedua prinsipnya adalah karena kami bagian dari koalisi Indonesia maju, tentu dalam proses penetapan itu ada komunikasi yang intensif dengan KIM," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi PKPU terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024
Hal tersebut disampaikan melalui rapat Komisi II DPR RI dengan sejumlah pihak seperti Kemenkumham, Kemendagri hingga KPU RI di kompleks Senayan, Minggu (25/8/2024).
Berkaitan dengan ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas langsung menggelar rapat harmonisasi revisi PKPU terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini langsung kita harmonisasi, dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini," ujarnya di kompleks Senayan.
Dia menambahkan, rapat harmonisasi tersebut bakal berlangsung melalui online atau aplikasi Zoom bersama dengan jajarannya serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).