Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas langsung menggelar rapat harmonisasi revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum alias PKPU terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Supratman usai menghadiri rapat pengesahan revisi PKPU terkait putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 di DPR RI, Minggu (25/8/2024).
"Hari ini langsung kita harmonisasi, dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini," ujarnya di kompleks Senayan.
Dia menambahkan, rapat harmonisasi tersebut bakal berlangsung melalui online atau aplikasi Zoom bersama dengan jajarannya serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini lagi langsung rapat by zoom untuk harmonisasi nya, dan hari ini juga saya berharap tadi saya sudah hubungi dirjen dan staf untuk segera mungkin melakukan pengundangan hari ini," tambahnya.
Di samping itu, Ketua KPU Mochamad Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan agar revisi PKPU yang telah disahkan DPR agar segera diundangkan.
Baca Juga
Pasalnya, hal tersebut agar bisa memberikan waktu luang kepada seluruh partai politik untuk mendaftarkan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024 yang digelar 27-29 Agustus 2024.
"Setelah harmonisasi, InsyaAllah secepatnya karena memang kita, saya sendiri menyampaikan agar proses dilakukan secepatnya karena situasi dan kebutuhan pendaftaran yg semakin dekat," pungkasnya.
Revisi PKPU Disahkan DPR
DPR RI mengesahkan revisi PKPU terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Hal tersebut disampaikan melalui rapat Komisi II DPR RI dengan sejumlah pihak seperti Kemenkumham, Kemendagri hingga KPU RI di kompleks Senayan, Minggu (25/8/2024).
"Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," ujar Ketua Komisi II DPR, Achmad Doli Kurnia, Minggu (25/8/2024).