Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan revisi PKPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah disahkan hari ini, Minggu (25/8/2024).
Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai pertimbangan dan berdialog dengan sejumlah pihak untuk akhirnya memasukuan Putusan 60 dan 70 ke PKPU.
"InsyaAllah hari ini seluruh usulan dan masukan PKPU setelah Putusan MK Nomor 60 dan 70 yang semalam sudah kita bahas karena pertimbangan kebutuhan mendesak dan seterusnya," ujarnya di kompleks Senayan, Minggu (25/8/2024).
Baca Juga
Dia menambahkan, pertimbangan revisi PKPU segera disahkan yaitu terkait efektivitas waktu agar pihaknya lebih siap dalam menerima pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Lebih lanjut, kata Afif, apabila revisi PKPU ditetapkan hari ini maka tindaklanjutnya yaitu berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa segera diundangkan.
"Kami akan melakukan Harmonisasi dan sudah terkonsolidasi dengan teman teman kemenkumham, insyaallah sangat cepat untuk bisa di segerakan," pungkasnya.