Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertimbangan KPU Sahkan PKPU Pilkada 2024 Hari Ini

Pertimbangan revisi PKPU segera disahkan yaitu terkait efektivitas waktu agar pihaknya lebih siap dalam menerima pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada.
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah pihak seperti Kemenkumham, Kemendagri hingga KPU RI terkait revisi PKPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di kompleks Senayan, Minggu (25/8/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah pihak seperti Kemenkumham, Kemendagri hingga KPU RI terkait revisi PKPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di kompleks Senayan, Minggu (25/8/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan revisi PKPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah disahkan hari ini, Minggu (25/8/2024).

Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai pertimbangan dan berdialog dengan sejumlah pihak untuk akhirnya memasukuan Putusan 60 dan 70 ke PKPU.

"InsyaAllah hari ini seluruh usulan dan masukan PKPU setelah Putusan MK Nomor 60 dan 70 yang semalam sudah kita bahas karena pertimbangan kebutuhan mendesak dan seterusnya," ujarnya di kompleks Senayan, Minggu (25/8/2024).

Dia menambahkan, pertimbangan revisi PKPU segera disahkan yaitu terkait efektivitas waktu agar pihaknya lebih siap dalam menerima pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Lebih lanjut, kata Afif, apabila revisi PKPU ditetapkan hari ini maka tindaklanjutnya yaitu berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa segera diundangkan.

"Kami akan melakukan Harmonisasi dan sudah terkonsolidasi dengan teman teman kemenkumham, insyaallah sangat cepat untuk bisa di segerakan," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper