Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KIM Plus dan Kaesang 'Tergocek' Putusan MK, Bakal Menempuh Jalan Ninja di DPR?

Putusan MK kembali mengejutkan publik. Kali ini, ketukan palu Hakim Konstitusi memberi pengaruh besar terhadap KIM Plus dan Kaesang Pangarep di Pilkada 2024.
Dany Saputra, Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:30
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengejutkan publik. Kali ini, ketukan palu Hakim Konstitusi memberi pengaruh besar terhadap Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan Kaesang Pangarep di Pilkada 2024.

MK telah mengubah aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

Adapun, MK memutuskan pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, inkonstitusional bersyarat.

Pasal yang digugat oleh pemohon ke MK itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah di Pilkada dipersyaratkan harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD yang bersangkutan.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora yang merupakan bagian dari KIM Plus di Pilkada DKI Jakarta untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024), MK menyatakan permohonan provisi pemohon pada perkara No.60/PUU-XXII/2024 itu ditolak. Kemudian, dalam pokok permohonan, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Menyatakan pasal 40 ayat 1 UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas IU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 No.130, Tambagan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5898 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut, Para Pemohon yang diwakili oleh Imam Nasef selaku kuasa hukum menyampaikan Para Pemohon merupakan Partai Politik yang telah mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024.

Untuk itu, para Pemohon yang merupakan Partai Politik memiliki kader/anggota/pengurus yang harus dilindungi hak-haknya, khususnya hak politik berupa hak memilih dan hak dipilih sebagai pejabat pemerintahan.

“Hal ini menjadi konsekuensi logis dalam berdemokrasi, bahwa berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah maka setiap warga negara termasuk anggota/pengurus partai politik harus dijamin dan dilindungi hak-haknya khususnya hak untuk memilih [right to be vote] dan haknya untuk dipilih [right to be candidate], dan hak-hak Partai Politik pun juga harus dilindungi dan mendapatkan perlakuan yang sama dalam mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah,” tegas Imam.

Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

MK Tolak Syarat Usia Cagub

Sementara itu, MK menolak gugatan usia calon kepala daerah atau calon gubernur di UU Pilkada. MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK dikutip dari Antara, Selasa (20/8/2024).

Gugatan yang ditolak itu antara lain gugatan dari dua adik penggugat syarat usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru saat Pilpres 2024, yakni Arkaan Wahyu Re A dan Aufaa Luqmana Re A.

Adapun untuk perkara ini, gugatan Arkaan terdaftar sebagai perkara nomor 89/PUU-XXII/2024. Di sisi lain, Aufaa merupakan pemohon perkara nomor 99/PUU-XXII/2024. Dalam permohonannya, Arkaan meminta agar syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Sementara, Aufaa meminta syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pemungutan suara. Tiga gugatan lain yang ditolak terkait syarat usia itu ialah perkara nomor 41/PUU-XXII/2024, nomor 88/PUU-XXII/2024, dan nomor 90/PUU-XXII/2024.

Pada perkara ini, para pemohon, yakni A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang keduanya merupakan mahasiswa, meminta MK menambahkan frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon" ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Pasal tersebut mengatur syarat usia minimum calon kepala daerah.

Saldi menjelaskan norma pasal diuji memang tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon". Namun, dia mengatakan apabila ditelisik berdasarkan pendekatan sistematis, peraturan batasan usia minimum untuk dapat diajukan sebagai calon kepala daerah (cakada) selalu ditempatkan dalam bab yang mengatur mengenai persyaratan calon.

Pendekatan sistematis tersebut juga dapat dibaca dan dipahami dalam konteks tahapan pilkada. Dalam hal ini, MK menyatakan bahwa tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, serta penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berada dalam satu kelindan.

Saldi menegaskan berada dalam satu kelindan maka semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon.

Artinya, menurut MK, penelitian keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon.

"Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10 Tahun 2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Saldi.

Mengagalkan Putusan MK via DPR

Menyusul putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dalam waktu dekat untuk membahas putusan MK tersebut.

"Kami akan konsultasi terkait putusan ini ke Komisi II DPR dan pemerintah untuk segera menggelar RDP," tuturnya di JCC Senayan Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dia mengaku terkejut dengan putusan MK itu karena pihaknya harus segera mengubah aturan main di Pilkada Serentak 2024 nanti.

Selain itu, menurutnya, putusan MK itu juga dikeluarkan mendekati hari pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia.

"KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan segera melakukan langkah-langkah konsultasi membahas dengan para pihak untuk mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran kepala daerah," katanya.

Di lain pihak, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) khawatir putusan MK terkait dengan ambang batas dan syarat usia pencalonan di Pilkada bakal diotak-atik oleh pihak tertentu.

Kekhawatiran tersebut disampaikan PDIP untuk merespons informasi adanya Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan digelar pada Rabu (21/8/2024) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengaku khawatir jika putusan MK untuk ambang batas dan syarat batas usia pencalonan kepala daerah yang baru saja disahkan bakal diotak-atik oleh pihak tertentu.

“Di sini perlu kami sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," kata Ronny, Selasa (20/8/2024).

Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya rapat Baleg DPR yang akan membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

"Apa yang sudah diputuskan MK harus kita hargai dan hormati. Karena di sinilah kedaulatan rakyat untuk menjaga demokrasi yang ada,” ungkap Ronny.

Ronny menilai Rapat Baleg DPR itu bakal menghambat atau membalikkannya ke aturan yang lama.

"Kami menduga seperti itu. Kok tiba-tiba ada agenda RUU Pilkada. Tolong kawal semua dan kami mengajak seluruh rakyat untuk mengawal demokrasi yang kita cintai," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper