Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) khawatir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ambang batas dan syarat usia pencalonan di Pilkada bakal diotak-atik oleh pihak tertentu.
Kekhawatiran tersebut disampaikan PDIP untuk merespons informasi adanya Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan digelar pada Rabu (21/8/2024) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengaku khawatir jika putusan MK untuk ambang batas dan syarat batas usia pencalonan kepala daerah yang baru saja disahkan bakal diotak-atik oleh pihak tertentu.
“Di sini perlu kami sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," kata Ronny, Selasa (20/8/2024).
Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya rapat Baleg DPR yang akan membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
"Apa yang sudah diputuskan MK harus kita hargai dan hormati. Karena di sinilah kedaulatan rakyat untuk menjaga demokrasi yang ada,” ungkap Ronny.
Baca Juga
Ronny menilai Rapat Baleg DPR itu bakal menghambat atau membalikkannya ke aturan yang lama.
"Kami menduga seperti itu. Kok tiba-tiba ada agenda RUU Pilkada. Tolong kawal semua dan kami mengajak seluruh rakyat untuk mengawal demokrasi yang kita cintai," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pengajuan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Khusus DKI Jakarta ambang batas pengajuan calon gubernur minimal 7,5% dari semula 20%. Dalam putusan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Hakim MK menyetujui sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Adapun syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.