Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputus menjelang pendaftaran calon kepala daerah.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dalam waktu dekat untuk membahas putusan MK tersebut.
"Kami akan konsultasi terkait putusan ini ke Komisi II DPR dan pemerintah untuk segera menggelar RDP," tuturnya di JCC Senayan Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dia mengaku terkejut dengan putusan MK itu karena pihaknya harus segera mengubah aturan main di Pilkada Serentak 2024 nanti. Selain itu, menurutnya, putusan MK itu juga dikeluarkan mendekati hari pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia.
"KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan segera melakukan langkah-langkah konsultasi membahas dengan para pihak untuk mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran kepala daerah," katanya.
Afif juga mengatakan bahwa pihaknya baru menerima salinan putusan MK itu tadi sore. Namun dia optimistis Pilkada Serentak bisa digelar tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Baca Juga
"Kami baru terima salinan putusannya tadi sore," ujarnya.