Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Putusan MK, KPU Masih Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR

KPU bakal berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputus menjelang pendaftaran calon kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konferensi pers usai Mahkamah Konstitusi membuat putusan baru terkait dengan UU Pemilu/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konferensi pers usai Mahkamah Konstitusi membuat putusan baru terkait dengan UU Pemilu/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputus menjelang pendaftaran calon kepala daerah.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dalam waktu dekat untuk membahas putusan MK tersebut.

"Kami akan konsultasi terkait putusan ini ke Komisi II DPR dan pemerintah untuk segera menggelar RDP," tuturnya di JCC Senayan Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dia mengaku terkejut dengan putusan MK itu karena pihaknya harus segera mengubah aturan main di Pilkada Serentak 2024 nanti. Selain itu, menurutnya, putusan MK itu juga dikeluarkan mendekati hari pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia.

"KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan segera melakukan langkah-langkah konsultasi membahas dengan para pihak untuk mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran kepala daerah," katanya.

Afif juga mengatakan bahwa pihaknya baru menerima salinan putusan MK itu tadi sore. Namun dia optimistis Pilkada Serentak bisa digelar tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.

"Kami baru terima salinan putusannya tadi sore," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper