Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan putusan MK telah menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) soal ambang batas usia pencalonan di Pilkada serentak 2024.
Mahfud menuturkan, putusan MA hanya memutuskan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, putusan MK memutus soal UU, sehingga telah mengoreksi putusan sebelumnya.
"MA itu kan memutus KPU, memutus peraturan KPU, sedangkan MK memutus UU, lebih tinggi UU kan? Memutus bahwa UU begini, peraturan KPU itu harus ikut yang UU, yang UU ya putusan MK itu," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Mantan Menkopolhukam RI ini juga menyatakan putusan MK soal ambang batas usia di Pilkada itu berlaku setelah diketok oleh hakim konstitusi.
"Jadi dia langsung berlaku, kalau ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan itu, langsung berlaku, tidak ada perdebatan tentang itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, putusan ambang batas usia calon kepala daerah termuat pada Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca Juga
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa semua persyaratan calon kepala daerah pada Pasal 7 UU Pilkada harus segera dipenuhi sebelum penetapan calon kepala daerah.
"Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya di persidangan.
Salah satu persyaratannya, dalam Pasal 7 huruf e UU Pilkada menyatakan batas usia untuk calon gubernur dan wakilnya paling rendah 30 tahun. Sementara, untuk calon bupati, wali kota dan wakilnya berusia paling rendah 25 tahun.
Saldi juga menegaskan bahwa secara tekstual, norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada adalah benar tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon”.
Dengan demikian, MK menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU.
"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," pungkas Saldi.