Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ultimatum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memutuskan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Selasa (20/8/2024).
Awalnya, Saldi menegaskan bahwa semua persyaratan calon kepala daerah pada Pasal 7 UU Pilkada harus segera dipenuhi sebelum penetapan calon kepala daerah.
"Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Saldi Isra di MK, Selasa (20/8/2024).
Salah satu persyaratannya, dalam Pasal 7 huruf e UU Pilkada menyatakan batas usia untuk calon gubernur dan wakilnya paling rendah 30 tahun. Sementara, untuk calon bupati, wali kota dan wakilnya berusia paling rendah 25 tahun.
Saldi juga menegaskan bahwa secara tekstual, norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada adalah benar tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon”.
Baca Juga
Dengan demikian, MK menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU.
"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," pungkas Saldi.
Peluang Kaesang di Pilkada Jateng Tertutup
Berdasarkan catatan Bisnis, Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994. Alhasil, Ketum PSI itu masih kurang empat bulan untuk mencapai usia 30 tahun pada saat penetapan calon Pilkada 2024.
Pasalnya, menurut jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU, jadwal pendaftaran pasangan calon berlangsung 27-29 Agustus 2024. Dengan demikian, Kaesang masih berusia 29 tahun.
Adapun, Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini juga telah diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Koalisi gemuk ini menyatakan untuk siap mengusung Ahmad Luthfi-Kaesang di Pilkada Jateng.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa langkah dari koalisi tersebut senada dengan pilihan politik yang dilakukan oleh Partai Nasdem yang terlebih dulu memberikan rekomendasi dukungan itu pada Senin (19/8/2024) sore.
“Kami [KIM Plus] akan mengusung pak Ahmad Luthfi dan mas Kaesang,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (19/8/2024) malam.
Lebih lanjut, Dasco menjabarkan kesamaan visi politik membuat mereka akan mengusung Ketum Partai Solidaritas Indonesia ini untuk berkontestasi di Jawa Tengah.
“Ya, kita dengan Nasdem sama sama, Nasdem itu kan masuk di KIM sehingga sehingga apa yang dilakukan kawan kawan di NasDem sudah dikoordinasikan pada saat bang Surya Paloh bertemu pak Prabowo bertemu beberapa waktu yang lalu. Dan kelihatannya KIM Plus akan bersama-sama mengikuti skema yang sudah kita sepakati termasuk dengan NasDem untuk mengusung calon di Jateng,” tuturnya.