Bisnis.com, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan kini partainya bisa mengusung bakal pasangan calon kepala daerah sendiri di Pilkada Jakarta 2024 , usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024.
Seperti diketahui, sebelumnya PDIP tidak bisa mengajukan calon tanpa berkoalisi karena tidak mencapai ambang batas kepemilikan kursi DPRD untuk pencalonan kepala daerah yakni 20%. Namun, MK menyatakan hari ini syarat partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mengajukan calonnya bukan lagi berdasarkan kepemilikan kursi DPRD, melainkan jumlah suara sah yang diperoleh.
Dengan putusan hakim konstitusi, maka PDIP kini bisa mengusung calon tanpa harus berkoalisi karena sudah mengantongi jumlah suara sah yang cukup di Jakarta.
"Justru kami tersenyum karna keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di daerah khusus ibu kota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi," ujar Hasto usai diperiksa oleh penyidik sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Mantan anggota DPR itu lalu mengucapkan terima kasih bahwa suara rakyat telah didengarkan. Dengan begitu, lanjutnya, PDIP semakin menyatu.
"Dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," lanjut Nasti.
Baca Juga
Kendati pernyataan tersebut, Hasto masih enggan membeberkan siapa calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Dia mengatakan bahwa partainya akan melihat aspirasi rakyat usai putusan MK yang dinilainya memberikan angin segarb itu. Partai pun disebut akan melakukan berbagai dialog jelang periode pendaftaran yang akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Sebelumnya, terdapat usulan untuk memasangkan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk Pilkada Jakarta 2024. Hasto pun mengaku partainya akan mencermati setiap pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat.
Meski demikian, dia enggan mengungkap apabila partainya akan mengusung Anies, yang notabene bukan kader PDIP, sebagai bakal calon gubernur di Jakarta.
"Tunggu tanggal mainnya," ujar Hasto.
Untuk diketahui, sinyal dukungan PDIP untuk Anies bukan hal baru. Anies dan sejumlah elite PDIP bahkan sudah pernah saling berinteraksi meski tidak secara langsung.
Misalnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani turut menanggapi peluang partainya mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur dalam ajang Pilkada Jakarta 2024.
Puan tidak banyak bicara soal peluang tersebut. Meski demikian, ketua DPR ini mengaku tertarik dengan wacana dukung Anies untuk kembali memimpin Jakarta.
"Menarik juga Pak Anies," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Di sisi lain, tiga partai yang sebelumnya mensinyalkan hingga mendeklarasikan dukungan ke Anies di Pilkada Jakarta belum lama ini telah merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung bakal pasangan Ridwan Kamil–Suswono. Tiga partai itu yakni Nasdem, PKS dan PKB.
Sebelumnya, MK telah mengubah aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Adapun, MK memutuskan pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, inkonstitusional bersyarat.
Pasal yang digugat oleh pemohon ke MK itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah di Pilkada dipersyaratkan harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD yang bersangkutan.
Dalam amar putusan yang dibacakan hari ini, MK menyatakan permohonan provisi pemohon pada perkara No.60/PUU-XXII/2024 itu ditolak. Kemudian, dalam pokok permohonan, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut