Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peluang Kaesang di Pilkada Jateng Tertutup, Usia Kurang 4 Bulan Sesuai Putusan MK Terbaru

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep terancam gagal melaju di Pilkada serentak 2024.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terpilih Kaesang Pangarep menyampaikan orasi politiknya dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI di Jakarta, Senin (25/9/2023). Kaesang menggantikan ketua umum periode sebelumnya Giring Ganesha yang diangkat menjadi anggota dewan pembina partai berlambang bunga mawar itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terpilih Kaesang Pangarep menyampaikan orasi politiknya dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI di Jakarta, Senin (25/9/2023). Kaesang menggantikan ketua umum periode sebelumnya Giring Ganesha yang diangkat menjadi anggota dewan pembina partai berlambang bunga mawar itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep terancam gagal melaju di Pilkada serentak 2024. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Alhasil, Ketum PSI itu masih kurang empat bulan untuk mencapai usia 30 tahun pada saat penetapan calon Pilkada 2024.

Pasalnya, menurut jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU, jadwal pendaftaran pasangan calon berlangsung 27-29 Agustus 2024. Dengan demikian, Kaesang masih berusia 29 tahun.

Diberitakan sebelumnya, putusan soal batas usia calon diputuskan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan bahwa KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam UU.

Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ujar Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (20/8/2024). 

Lebih lanjut, MK memberi ultimatum kepada KPU untuk mengikuti pertimbangan MK dalam putusan ini. Saldi mengatakan ada dampak serius terhadap hasil pemilu jika KPU tidak mengikuti putusan MK. 

"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," tegas Saldi.

Mahkamah Agung Batalkan Syarat Pendaftaran Usia Minimal Kepala Daerah

Peluang Kaesang untuk maju dalam Pilkada terbuka usai Mahkamah Agung membatalkan syarat pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun.

Pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024.  Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.

KIM Plus Usung Ahmad-Kaesang di Pilkada Jateng 2024

Sebelumnya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus memastikan untuk mengusung duet Komjen Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa langkah dari koalisi tersebut senada dengan pilihan politik yang dilakukan oleh Partai Nasdem yang terlebih dulu memberikan rekomendasi dukungan itu pada Senin (19/8/2024) sore.

“Kami [KIM Plus] akan mengusung pak Ahmad Luthfi dan mas Kaesang,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (19/8/2024) malam.

Lebih lanjut, Dasco menjabarkan kesamaan visi politik membuat mereka akan mengusung putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berkontestasi di Jawa Tengah.  

“Ya, kita dengan Nasdem sama sama, Nasdem itu kan masuk di KIM sehingga shg apa yang dilakukan kawan kawan di NasDem sudah dikoordinasikan pada saat bang Surya Paloh bertemu pak Prabowo bertemu beberapa waktu yang lalu. Dan kelihatannya KIM Plus akan bersama-sama mengikuti skema yang sudah kita sepakati termasuk dengan NasDem untuk mengusung calon di Jateng,” tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper