Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Golkar Respons Putusan MK soal Pilkada, Bagaimana Nasib KIM Plus?

Golkar angkat bicara terkait dengan nasib Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal syarat pencalonan di Pilkada.
Waketum DPP Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Waketum DPP Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mungkin perlu melakukan rapat kembali usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal syarat pencalonan di Pilkada.

Doli mengatakan bahwa Golkar bersama KIM Plus perlu melakukan rapat terlebih dahulu untuk kembali memastikan terkait Putusan MK terbaru. 

“Saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju mungkin harus duduk bersama lagi memetakan ulang, kira-kira nanti pasca dari putusan MK ini seperti apa," kata Doli di tengah perhelatan Rapimnas dan Munas ke-11 Golkar di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). 

Doli bahkan juga mengaku, bahwa menurut dia sendiri putusan MK selalu menjadi kejutan. Hal ini lantaran pendaftaran akan dilakukan dalam waktu dekat. Putusan MK juga dinilai final and binding.

Dia mengatakan perubahan putusan tersebut dinilai sebagai hal yang sangat mendasar. Hampir semua partai di daerah dapat mencalonkan pasangannya sendiri, karena yang dihitung bukan dari jumlah penduduk, tapi dari jumlah DPT.

“Nah tentu ini akan mengubah balik dari perspektif politik akan merubah konstelasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam sisa 7 hari ini, ini akan baik atau tidak gitu ya,” jelasnya.

Kala ditanya apakah KIM Plus akan solid, menurutnya selama ini koalisi tersebut telah teruji, bahkan memiliki success story saat pemilihan presiden (Pilpres).

Sebagai catatan, Sejumlah partai politik peserta kini memiliki peluang untuk mengajukan calon sendiri untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. 

Hal itu merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 terkait dengan uji materi Undang-undang (UU) No.10/2016.

MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon sehingga ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi bergantung kepada kepemilikan kursi di DPRD.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper