Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana angkat bicara terkait dengan dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait dengan Pilkada.
Adapun, putusan MK yang dimaksud yaitu putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang pemaknaan syarat umur.
"Meskipun MK menolak permohonan dua mahasiswa dalam Putusan 70. Namun MK memberikan pertimbangan hukum yang tegas, bahwa syarat umur diperhitungkan sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan,"ujar Denny dikutip dari akun media sosial X, Selasa (21/8/2024).
MK, imbuhnya, mengatakan pemaknaan demikian sudah terang benderang dan tidak perlu diberi penguatan dan penafsiran lain. Dengan menggunakan pendekatan historis, sistematis, praktis, dan komparatif, MK menegaskan pemaknaan syarat umur dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan.
"Kita paham beberapa waktu lalu ada putusan Mahkamah Agung yang memaknai syarat umur dihitung sejak pelantikan pasangan kepala daerah terpilih. Putusan MA itu di ruang publik dianggap membuka peluang pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang saat ini namanya mulai disebut sebagai calon kepala daerah," ujarnya.
Namun, dengan adanya putusan MK yang terbaru, maka dia mengatakan peluang Kaesang untuk maju sebagai pasangan calon kepala daerah pada level provinsi menjadi tertutup. Pasalnya, syarat umur minimal gubernur adalah 30 tahun.
Baca Juga
Sementara itu, Kaesang saat penetapan calon kepala daerah provinsi, belum genap berusia 30 tahun. Kecuali jika putra Presiden Jokowi itu maju sebagai kepala daerah di level Kabupaten/Kota, yang syarat umurnya 25 tahun.
"Jika tetap memaksakan maju sebagai calon kepala daerah, sesuai putusan MA yang memaknai syarat umur dihitung sejak pelantikan, MK menegaskan akan memutus pencalonan yang demikian sebagai tidak sah melalui persidangan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Mantan Stafsus Presiden ini menjelaskan makna Putusan MK Nomor 60 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah adalah MK menegaskan putusannya sebelumnya, yang membatalkan dan menyatakan inkonstitusional syarat pencalonan kepala daerah yang hanya diperuntukkan bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen daerah.
Konsep menghormati daulat rakyat, yang telah memberikan suara dalam pemilu, serta keadilan syarat dibandingkan dengan syarat calon independen, adalah beberapa landasan argumentasi Putusan MK Nomor 70.