Putusan 70 menghilangkan syarat kursi dan hanya mengakui surat suara sah dan membatakan bersyarat Pasal 40 ayat (1) dan membatalkan keseluruhan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
"Konsekuensinya Pasal 40 ayat (2) juga dinyatakan MK tidak berlaku, atau dalam putusan disebutkan Pasal 40 ayat (2) UU 10/2016 dan ketentuan lain yang terkait dan terdampak pemberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan a quo," ujarnya.
Dalam amar putusannya, MK kemudian memberikan syarat ambang batas yang berbeda-beda persentasenya untuk setiap wilayah, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap. Untuk Jakarta misalnya, dengan DPT antara 6 juta – 12 juta, maka syarat pencalonan adalah partai politik harus mendapatkan suara sah paling sedikit 7,5% di Daerah Khusus Jakarta.
Dengan syarat baru tersebut, Denny mengatakan yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apakah PDI Perjuangan yang bisa mengusung calon sendirian, akan mengusulkan Anies Baswedan?
"Dinamika beberapa hari ke depan tentu akan sangat menentukan dan menarik diperhatikan," ujarnya.
Menurutnya, yang juga akan terdampak Putusan 60 adalah strategi melawan ”kotak kosong” yang ada di beberapa wilayah, kemungkinan akan berubah dengan adanya syarat baru berdasarkan putusan MK tersebut.
Baca Juga
"Dengan dua putusan MK tersebut Putusan 60 soal syarat ambang batas, dan Putusan 70 soal syarat umur, maka peta pertarungan Pilkada tentu akan berubah dan semakin dinamis serta semakin hangat. Beberapa hari menjelang pendaftaran kepala daerah ke KPU, akan banyak drama dan politicking yang seyogyanya tidak makin menghilangkan esensi pemilu yang semestinya jujur, adil, dan demokratis," pungkasnya.