Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPIP Benarkan Aturan Larang Pakai Jilbab untuk Anggota Paskibraka 2024

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan penjelasan mengenai aturan pelarangan penggunaan jilbab untuk anggota Paskibraka 2024.
Presiden Jokowi berbincang dengan sejumlah anggota Paskibraka usai pengukuhan, di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/08/2022) - Humas Setkab/Rahmat.
Presiden Jokowi berbincang dengan sejumlah anggota Paskibraka usai pengukuhan, di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/08/2022) - Humas Setkab/Rahmat.

Bisnis.com, JAKARTA - Dugaan aturan pelarangan penggunaan jilbab untuk para anggota Pasukan Pengibar Bender Pusaka (Paskibraka) 2024 menjadi kontroversi.

Pelarangan ini pun menjadi viral dan mendapat kritik dari berbagai pihak. Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi membenarkan kabar tersebut.

Ia menilai bahwa pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8), dikutip dari Antara.

Meskipun diperbolehkan digunakan pada tahun-tahun sebelumnya, namun BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno.

Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, kata Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam. Terlebih, kata dia, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan.

“Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” kata Yudi.

Dirinya kemudian menegaskan bahwa pelepasan hijab dilakukan secara sukarela, berdasarkan tanda tangan yang mereka berikan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2025.

Para anggota Paskibraka memberikan tanda tangan mereka di atas materai Rp10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.

“BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka putri dengan pakaian atribut dan sikap tampak bagaimana saat tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi aturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper