Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inkonsistensi Aturan Pelepasan Jilbab untuk Paskibraka 2024

Aturan pelepasan jilbab untuk anggota putri Paskibraka 2024 menuai kontroversi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/8/2024)/Setpres-Muhclis Jr
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/8/2024)/Setpres-Muhclis Jr

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan melepas jilbab untuk para anggota Pasukan Pengibar Bender Pusaka (Paskibraka) 2024 menjadi kontroversi.

Beredar aturan bahwa para anggota putri Paskibraka dilarang menggunakan jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera Merah Putih.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menilai bahwa pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8), dikutip dari Antara.

Meskipun diperbolehkan digunakan pada tahun-tahun sebelunya, namun BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno.

Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, kata Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam. Terlebih, kata dia, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan.

“Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” kata Yudi.

Dirinya kemudian menegaskan bahwa pelepasan hijab dilakukan secara sukarela, berdasarkan tanda tangan yang mereka berikan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2025.

Para anggota Paskibraka memberikan tanda tangan mereka di atas materai Rp10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.

“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudi.

Pelarangan ini pun mendapat penolakan dan kritikan dari berbagai pihak, salah satunya Purna Paskibraka Indonesia (PPI).

Ketua Umum PPI Gouta Feriza mengatakan bahwa dugaan pelarangan hijab justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Ini adalah sebuah inkonsistensi yang tidak dapat dibenarkan. Pertanyaannya, mengapa pada saat pelatihan diizinkan, namun pada saat pengukuhan justru dilarang," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Wasekjen PPI Irwan Indra mengungkapkan bahwa ada 18 anggota Paskibraka 2024 putri yang terpaksa tidak menggunakan hijab saat upacara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8).

Padahal para anggota tersebut merupakan utusan provinsi yang sejak awal mereka berproses untuk menjadi anggota Paskibraka sudah mengenakan hijab.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper