Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Rudi Margono sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI menggantikan Tony Spontana yang masuk masa pensiun.
Burhanuddin menyampaikan Kabadiklat harus bisa merencanakan kurikulum serta silabus yang relevan dengan perkembangan hukum saat ini di lingkungan Kejaksaan.
Selain itu, Rudi juga dituntut untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang mampu menunjang kebutuhan peserta diklat sehingga pembelajaran dapat dilaksanakan dengan optimal.
Sebab, hal tersebut merupakan upaya mencetak korps Adhyaksa yang mampu menghadapi tantangan serta dinamika hukum yang kian kompleks ke depannya.
“Saya yakin penempatan Rudi Margono pada jabatan ini mampu mendukung dan menguatkan upaya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa,” kata Burhanuddin dalam keterangannya Rabu (7/8/2024).
Adapun, Burhanuddin juga menginstruksikan kepada Rudi agar berperan aktif menjadikan Badan Diklat sebagai penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas institusi.
Baca Juga
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan kursi kosong yang ditinggalkan Rudi yakni Kajati DKI Jakarta masih kosong.
Posisi Kajati DKI Jakarta akan dipimpin oleh Wakil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sutikno untuk sementara.
"Sementara Wakajati sebagai unsur pimpinan di Kejati menjalankan tugas sehari-hari," tutur Harli.