Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan pembangunan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung RI, Kuntadi mengemukakan bahwa penyerahan dilakukan karena kasus yang ditangani penyidik gedung bundar beririsan dengan perkara di KPK.
"Terkait penyidikan kasus LPEI yang laporannya diserahkan oleh Menteri Keuangan ada 11, karena ada irisan penyidikan yang dilakukan oleh KPK akan segera kita serahkan ke pihak KPK. Penyidikan terlebih dahulu dilakukan oleh pihak KPK," ujar Kuntadi di Kejagung, Selasa (6/8/2024) malam.
Kendati demikian, Kuntadi juga menegaskan pihaknya juga sedang mendalami kasus LPEI lainnya. Apalagi, menurutnya, dugaan fraud pemberian fasilitas kredit LPEI tidak hanya melibatkan 11 perusahaan.
"Sementara untuk yang lain sedang kami dalami, karena seperti yang kita ketahui LPEI ini bukan hanya 11 tapi tentu saja langkah-langkahnya, tahapannya sedang kami pelajari," pungkasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, kasus ini bermula ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan empat perusahaan terindikasi fraud ke Kejagung.
Baca Juga
Keempat perusahaan itu antara lain, PT RII mencapai Rp1,8 triliun, diikuti PT PRS sebesar Rp305 miliar, PT SMS terindikasi fraud mencapai Rp216 miliar dan terakhir PT SPV sebesar Rp144 miliar.
Semua perusahaan yang terindikasi mengemplang kredit LPEI bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel hingga perkapalan.