Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Saat ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka-tersangka lain apabila ada alat bukti yang cukup.
"Saat ini sudah ada tujuh tersangka yang dikeluarkan surat perintah penyidikannya oleh KPK. Bukan berarti hanya tujuh tersangka saja, KPK masih akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain baik swasta dan penyelenggara negara," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/8/2024).
Penyidik KPK, lanjut Tessa, juga sedang mendalami debitur-debitur LPEI yang diduga terlibat fraud dalam memanfaatkan fasilitas kredit ekspor. Berdasarkan catatan Bisnis, KPK menyebut ada sekitar 11 debitur LPEI sejauh ini yang terindikasi melakukan kecurangan.
Tessa juga memastikan bahwa koordinasi yang dilakukan antara KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang turut menangani perkara LPEI, berjalan dengan baik.
"Sepanjang pengetahuan saya koordinasinya baik-baik saja," ucapnya.
Baca Juga
Berdasarkan perkembangan terbaru penyidikan tersebut, KPK telah menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di dua rumah dan kantor swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penggeledahan dilakukan selama 31 Juli hingga 2 Agustus. Dari penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk.
"Dan beberapa dokumen yang kesemuanya diduga ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik," ujar Tessa dalam keterangan terpisah.
Lembaga antirasuah sejauh ini telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik di lembaga itu juga telah mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap total tujuh orang per 29 Juli 2024. Meski demikian, KPK belum memerinci lebih lanjut siapa saja tujuh orang yang ditetapkan tersangka maupun dicegah ke luar negeri itu.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus tersebut tanpa menetapkan pihak tersangka. Hal itu tidak seperti biasanya di mana KPK sudah menetapkan tersangka ketika memulai penyidikan suatu perkara.
Sementara itu, penyidikan yang berjalan di KPK juga berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kendati kasus LPEI di KPK sudah lebih dulu naik ke tahap penyelidikan, namun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan kasus serupa ke Kejagung, Senin (18/3/2024).
Guna menghindari duplikasi penanganan perkara, KPK pun memutuskan untuk memulai penyidikan kasus LPEI sehari setelah laporan Sri Mulyani ke Kejagung. Lembaga antirasuah itu lalu membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.
KPK sebelumnya telah menelaah sebanyak tiga perusahaan debitur LPEI yang diduga terindikasi fraud. Ada indikasi kerugian sekitar Rp3,45 triliun pada debitur LPEI berinisial PT PE, PT RII dan PT SMYL.