Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Temukan Uang Rp4,6 Miliar hingga Tas Mewah saat Geledah Kasus LPEI

KPK melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar hingga 37 tas mewah saat geledah tersangka kasus korupsi LPEI.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah hingga barang mewah saat melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Penggeledahan itu dilakukan selama 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024 di dua rumah serta satu kantor swasta di Balikpapan. 

Dari penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk. 

"Dan beberapa dokumen yang kesemuanya diduga ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024). 

KPK telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihak-pihak itu masih berupa perseorangan, atau belum merambah ke tersangka korporasi. 

Hal itu kendati lembaga antirasuah sudah mengendus ada sekitar 11 debitur kredit ekspor LPEI yang diduga melakukan fraud. 

"Perorangan," ujar Alex, sapaannya, kepada Bisnis, Minggu (4/8/2024). 

Sejalan dengan hal tersebut, KPK juga telah mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap total tujuh orang per 29 Juli 2024. Pihak yang dicegah ke luar negeri itu juga berjumlah tujuh orang. 

Meski demikian, KPK belum memerinci lebih lanjut siapa saja tujuh orang yang ditetapkan tersangka maupun dicegah ke luar negeri itu. 

Kasus Korupsi LPEI

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus tersebut tanpa menetapkan pihak tersangka. Hal itu tidak seperti biasanya di mana KPK sudah menetapkan tersangka ketika memulai penyidikan suatu perkara. 

Sementara itu, penyidikan yang berjalan di KPK juga berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kendati kasus LPEI di KPK sudah lebih dulu naik ke tahap penyelidikan, namun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan kasus serupa ke Kejagung, Senin (18/3/2024).  

Guna menghindari duplikasi penanganan perkara, KPK pun memutuskan untuk memulai penyidikan kasus LPEI sehari setelah laporan Sri Mulyani ke Kejagung. Lembaga antirasuah itu lalu membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi tersebut. 

KPK sebelumnya telah menelaah sebanyak tiga perusahaan debitur LPEI yang diduga terindikasi fraud. Ada indikasi kerugian sekitar Rp3,45 triliun pada debitur LPEI berinisial PT PE, PT RII dan PT SMYL.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper